Selamat Datang Di Situs Jasa Adsense Resmi Indonesia
Home » » Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara

SEMARANG - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrachman menyatakan, seluruh proses persidangan Briptu Priya merupakan sandiwara belaka.
Polisi Mabuk Pembunuh Satpam Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
Briptu Priya, merupakan polisi yang melakukan aksi koboi saat mabuk dengan menembak seorang petugas keamanan (satpam) sampai tewas. Nuki, satpam yang ditembaknya, tengah tertidur saat kejadian.
"Kalau melihat bagaimana tuntutan terhadap Briptu Priya hanya 1,5 tahun dan vonisnya kemudian 1 tahun, maka ini adalah sandiwara. Ini jauh dari rasa keadilan, saya sangat berharap jaksa mengajukan banding," kata Hamidah, kepada forendy Jateng, Kamis (07/11/2013) malam.
Hamidah mengungkapkan, bila keputusan hakim adalah sekadar formalitas dari sebuah konsekuensi hukum. Hasil vonis 1 tahun bukan merupakan keadilan. Hamidah menyoroti kondisi Briptu Priya yang mabuk minuman keras saat melakukan pembunuhan.
Menurut Hamidah, anggota polisi sebagai aparat negara tidak boleh mabuk, terlebih ketika membawa senjata api.
"Jadi, mabuk itu semestinya jadi alasan yang memberatkan hukuman, bukan sebaliknya. Saya menduga BAP (berita acara pemeriksaan) juga dibuat dengan setengah hati. Ingat, pembunuhan ini terjadi saat Briptu Priya sedang tidak menghadapi ancaman apapun dan korbannya justru sedang tidur," ungkap Hamidah.
Bagikan Untuk Kebaikan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Comments
0 Comments

0 komentar... read them below or add one

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:

Post a Comment

AiRa LoKa - Blog of tutorials