Selamat Datang Di Situs Jasa Adsense Resmi Indonesia
Home » » Setelah Dipukul, Siswi SMK Ini Diruda paksa

Setelah Dipukul, Siswi SMK Ini Diruda paksa


Setelah Dipukul, Siswi SMK Ini Dirudapaksa

KUPANG--DF (16), siswi salah satu sekolah menengah kejuruaan di Kota Kupang  menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan. Menolak untuk melayani nafsu birahi Fauzi, DF dipukuli hingga babak belur. Setelah tidak berdaya akibat pukulan, ia kemudian diperkosa oleh Fauzi.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Kupang Kota, Senin (7/4/2014), menyebutkan, penganiayaan dan pemerkosaan ini terjadi pada Desember 2013. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah lima bulan tepatnya, Minggu (6/4/2014)
Kejadian ini bermula ketika DF yang merupakan warga Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak dihubungi oleh Fauzi melalui pesan singkat (SMS). Fauzi mengaku akan menjemput DF setelah usai jam sekolah. Sekitar pukul 13.30 Wita, Fauzi datang menjemput DF dengan sepeda motor miliknya di depan sekolahnya. Fauzi kemudian membawa DF ke rumah kakeknya.
Sampai di rumah kakeknya, DF dipaksa Fauzi untuk masuk ke dalam kamarnya. Tak kuasa menahan paksaan, DF pun masuk ke dalam kamar. Sampai di dalam kamar, DF dipaksa untuk melayani nafsu bejat Fauzi, namun ia menolak.
Fauzi yang sudah tak kuasa menahan nafsu birahinya, geram. Tidak terima dengan penolakan itu, Fauzi langsung menghajar DF dengan beberapa kali pukulan yang diarahkan ke wajah. Ia juga mengacaman akan membunuh DF jika tidak mau melayani nafsunya yang sudah tidak terkendalai itu.
DF yang sudah tidak berdaya lagi akhirnya tak kuasa menolak untuk melayani nafsu birahi Fauzi. Setelah puas menyalurkan nafsunya Fauzi pun mengantar pulang DF ke rumahnya.
Kejadian pencabulan ini akhirnya baru terungkap setelah lima bulan tepatnya pada Minggu (6/4/2014). DF akhirnya memberanikan dirinya untuk melaporkan penganiayaan dan pemerkosaan yang dialaminya ke pada pihak yang berwajib. DF datang ke Polresta Kota Kupang untuk melaporkan kasus yang dialaminya agar segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas kejadian ini, Fauzi dijerat dengan hukuman pidana pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Laporan polisi ini dengan Nomor: LP/B/251/1V/2014/SPK Resor Kupang Kota. Laporan tersebut diterima Brigpol Mikel H. Ndiwa mengetahui Ipda Komang Sukamara, S.H.
Bagikan Untuk Kebaikan
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Comments
0 Comments

0 komentar... read them below or add one

Spoiler Untuk lihat komentar yang masuk:

Post a Comment

AiRa LoKa - Blog of tutorials