JAKARTA - Habis kesabaran, sebanyak tiga pemuda gelap mata mengeroyok seorang preman yang terus mengganggunya. Karena kalah jumlah, korban akhirnya tewas meregang nyawa dengan tujuh luka tusukan.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Desus Furyanto mengatakan, awal mula peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat pria berinisial CS (45) korban datang ke rumah MY (25) tersangka yang beralamat di Jalan Raya Tanjung Barat RT 12/08 Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (09/04/2014) sekira pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan kesaksian pihak keluarga MY selaku tersangka, antara lain Y (45) Ibu tersangka, L (21) istri tersangka, Y (39) mertua tersangka serta DS (40) mertua tersangka, MY yang bersama dua orang rekannya kala itu diketahui sedang mengobrol di depan kontrakan sambil meminum kopi.
Korban yang datang tanpa sebab kemudian mencaci-maki ketiganya sembari memanggil beberapa orang teman-temannya. Karena merasa terancam, ketiganya kemudian masuk dan menutup pintu kontrakan, tetapi beberapa teman korban kemudian melakukan keributan di depan rumah sembari memanggil nama MY.
Ejekan sekaligus cacian kasar para teman korban pun tidak dihiraukan oleh MY dan rekannya. Namun, rasa sabar ketiganya kian memudar saat diketahui korban masih terdengar berteriak-teriak dan menggedor pintu rumahnya secara kasar.
Karena merasa kesal, ketiganya kemudian keluar rumah dan segera menghardik dan menusuk korban dengan sebilah pisau pada beberapa bagian tubuh.
"Anggota kemudian mengamankan MY dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara-red) pemeriksaan jenazah dan saksi. Pada pemeriksaan sementara, korban diketahui tewas akibat sebanyak tujuh titik luka tusuk yang berada pada bagian punggung dan pinggang," jelasnya.
Korban yang memiliki ciri-ciri berbadan kurus dengan tinggi sekira 170 cm dan berkulit sawo matang itu terlihat bersimbah darah yang membasahi seluruh celana jeans warna hitam dengan kaos warna abu-abu milik korban.
"Kasus ini masih terus kami dalami, karena berdasarkan data diketahui kalau korban sudah pernah ditahan di Polsek Pasar Minggu atas kasus penganiayaan beberapa waktu lalu," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, MY dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Sejumlah barang bukti diantaranya satu unit ponsel Cross, sebuah kaos warna abu-abu serta celana jeans hitam yang di pakai korban, satu topi warna hitam dan sepasang sandal warna coklat diamankan petugas guna proses penyidikan.
Bagikan Untuk Kebaikan


