SANGATTA - Seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, ditangkap tim cyber crime Polda Jawa Timur di Sangatta. Ia diduga membobol rekening kas dua perusahaan besar yang berkedudukan di Jawa Timur dan Yogyakarta, via aktivitas di internet alias hacking.
Penangkapan dilakukan tanggal 2 April 2014 lalu di Sangatta. Namun Tribun Kaltim (Tribunnews.com Network) baru mendapatkan informasi dari keluarganya yang resah terkait proses hukum yang dijalani pelajar laki-laki berusia 16 tahun, berinisial AD tersebut.
Kakak tersangka, MA, Selasa (15/4/2014), mengatakan beberapa polisi dari tim cyber crime Polda Jatim didampingi beberapa personel Polsek Sangatta telah mengamankan adiknya tanggal 2 April lalu. AD lalu dibawa ke Surabaya untuk proses hukum lanjutan.
MA mengatakan adiknya tidak memiliki komputer atau laptop di rumah. AD juga tidak pernah belajar komputer secara formal. Saat ini di SMK ia juga mengambil jurusan teknik mesin. Ia pun sangat yakin adiknya bukan bagian jaringan internasional karena skala aktivitasnya yang terbatas.
Salah satu faktor yang memungkinkan AD menguasai komputer adalah sejak kelas I SMP ia sudah bekerja paruh waktu sebagai penjaga warnet di dekat rumahnya.
"Mungkin dia jadi semakin pintar main komputer karena sambil belajar di sela menjaga warnet," kata MA.
Ayah dan ibunya kompak mengatakan belum bisa memberikan komputer atau laptop untuk anaknya. Hal ini karena ayahnya bekerja sebagai ojek antar jemput anak sekolah.
MA menjelaskan, dalam pemeriksaan awal di Sangatta maupun pemeriksaan lanjutan di Polda Jatim terungkap bahwa AD membobol rekening kas dua perusahaan besar.
"Adik saya mengakui memang berhasil membobol rekening itu, karena proteksinya mudah ditembus," katanya. Namun ia tidak mengambil uang dalam jumlah yang banyak.
"Dari pihak pelapor mengatakan uang di rekening perusahaan itu mencapai Rp 30 miliar. Namun adik saya total mengambil Rp 7 juta. Dia mengambil sedikit-sedikit untuk membayar game online. Katanya hanya mengambil Rp 100.000. Namun dilakukan beberapa kali," katanya.
"Kalau adik saya berniat memperkaya diri, pasti sudah diambil banyak," katanya. Bahkan pihak keluarga siap untuk mengembalikan kerugian perusahaan senilai Rp 7 juta tersebut.
"Kami sebenarnya berharap masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja. Kalau bisa, janganlah anak saya ditahan di Surabaya. Cukuplah diproses di Sangatta. Karena dia masih 16 tahun. Kami juga siap mengembalikan nilai kerugian perusahaan," katanya.
Bagikan Untuk Kebaikan